KERAJAAN NEGERI LANGKAT TETAPKAN KERAPATAN ADAT MELALUI QOUL’UL HAQ, PERKUAT TATA ADAT DAN LEGITIMASI TRADISI
Langkat – 14 mei 2025
Dalam rangka memperkuat sistem adat, menjaga marwah budaya Melayu, dan mengukuhkan eksistensi kerajaan secara administratif maupun sosial, Kesultanan Negeri Langkat menetapkan struktur Kerapatan Adat Kesultanan Negeri Langkat melalui surat resmi Qaul’ul Haq Nomor: 01/QHKAKNL/12 – 2024.
Penetapan ini dilakukan oleh Tuanku Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah, Sultan Negeri Langkat IV, yang telah dinobatkan pada 22 Juni 2024 bertepatan dengan 15 Zulhijjah 1445 H. Penobatan tersebut telah sah secara hukum dan adat, serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 05 September 2024 dan pengesahan resmi dengan nomor AHU-0001105-AH.01.22 Tahun 2024.
Dalam Qaul’ul Haq tersebut, disebutkan bahwa setelah melalui proses rapat, musyawarah, dan penilaian dari para Orang Besar Kesultanan, maka ditetapkanlah pembentukan struktur Kerapatan Adat sebagai wadah utama dalam menjaga nilai-nilai luhur adat istiadat Kesultanan. Ini adalah bentuk revitalisasi adat yang sejalan dengan zaman, tanpa meninggalkan akar tradisi Melayu yang agung.
Tujuan pembentukan Kerapatan Adat ini adalah:
Menjaga kelangsungan nilai-nilai adat Melayu Langkat.
Menjadi penasehat adat dan mitra utama Sultan dalam kebijakan budaya dan sosial.
Menjaga stabilitas marwah dan kehormatan Kesultanan sebagai bagian dari jati diri bangsa.
STRUKTUR KEPENGURUSAN KERAPATAN ADAT
ditetapkan melalui Lampiran Qaul’ul Haq No. 01/QHKAKNL/05 – 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Kepala/Anggota:
Tuanku DYMM Paduka Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah
Sekretaris/Anggota:
Pangeran Mangkubumi Amar Setia Diraja Wan Kevi Novlianhar, ST., Al-Hajj
Anggota terdiri dari tokoh-tokoh adat dan cendekiawan Melayu, antara lain:
Tengku Pangeran Laksamana Setia Indera Diraja T. Yanuzar
Pangeran Hulubalang Setia Indera Diraja Wan Zafril Endoh
Datuk Seri Bendahara Setia Diraja Faris Bashel, SE., Al-Hajj
Datuk Seri Tumenggung Paduka Setia Diraja Prof. OK. Saidin, SH., M.HUM., Al-Hajj
Datuk Cendikia Setia Diraja Dr. Drs. OK. Henry, Al-Hajj
Datuk Seri Setia Diraja Ahmad Damhuri, SE., Al-Hajj
Datuk Seri Setia Diraja Prof. Dr. Ansari Yamamah, Al-Hajj
Dan tokoh-tokoh adat lainnya yang namanya tercantum dalam struktur resmi (lihat lampiran)
Penetapan ini disampaikan kepada masyarakat luas melalui surat terbuka yang dibacakan secara resmi di Masjid Azizi Kota Tanjung Pura, Langkat, pada hari Senin, 23 Desember 2024, bertepatan dengan 21 Jumadil Akhir 1446 H.
Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah menyampaikan dalam pidatonya bahwa pembentukan Kerapatan Adat adalah bagian dari komitmen Kesultanan Langkat untuk menjaga identitas budaya dan berperan aktif dalam membina masyarakat melalui pendekatan adat, kebijaksanaan lokal, dan nilai religiusitas.
"Dengan Qaul’ul Haq ini, kami mempertegas bahwa adat dan budaya Melayu adalah warisan luhur yang harus dijaga secara berkelanjutan. Kerapatan Adat menjadi tumpuan kebijaksanaan dan penjaga kehormatan negeri," ujar Tuanku Sultan.
Tentang Kesultanan Negeri Langkat
Kesultanan Negeri Langkat adalah salah satu kesultanan Melayu tertua di Sumatra Timur yang memiliki sejarah panjang dalam peradaban Melayu Islam. Berpusat di Tanjung Pura, Langkat, kesultanan ini berperan penting dalam sejarah, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat di wilayah Sumatra Utara dan sekitarnya. (TIM)