• Jelajahi

    Copyright © BARUS RAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembina

    STAIA

    PMB

    Yaspetia

    Prowan

    Ketua Umum DPP GNI: Tanah Eks HGU Harus Segera Dibagikan untuk Rakyat Mendesak Pemerintah Wujudkan Amanat Konstitusi dalam Reforma Agraria

    DETEKTIF
    Kamis, 15 Mei 2025, 05:12 WIB Last Updated 2025-05-15T12:12:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Umum DPP GNI: Tanah Eks HGU Harus Segera Dibagikan untuk Rakyat
    Mendesak Pemerintah Wujudkan Amanat Konstitusi dalam Reforma Agraria





    Medan, 15 Mei 2025— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Bapak Rules Gajah, S.Kom, menyatakan keprihatinannya terhadap masih berlarut-larutnya persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara. Ia mendesak agar tanah-tanah tersebut segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan**, khususnya untuk keperluan tapak rumah dan usaha produktif rakyat.






     “Saya sangat prihatin atas kasus tanah eks HGU ini. Tanah yang sudah kembali menjadi milik negara harus segera dibagi kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, terutama untuk tapak rumah. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar yang berlaku,” ujar Rules Gajah, S.Kom saat dijumpai media di kantornya, Medan, Rabu (15/5).



    Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam redistribusi tanah negara berpotensi menciptakan ketimpangan sosial, konflik agraria, dan menghambat akses rakyat terhadap sumber daya yang seharusnya mereka miliki.



    “Pemerintah harus hadir untuk menegakkan keadilan sosial, termasuk dalam hal pengelolaan tanah. Jangan sampai tanah dikuasai segelintir elite, sementara rakyat tidak punya tempat tinggal yang layak,” tambahnya.



    Rules Gajah juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk aktif melakukan verifikasi terhadap status hukum tanah-tanah eks HGU yang saat ini tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya, terutama yang sebelumnya dikelola oleh BUMN perkebunan seperti PTPN.



    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, luas tanah eks HGU di Sumatera Utara diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 hektare, yang sebagian besar saat ini belum didistribusikan secara adil kepada rakyat. Banyak kelompok tani, masyarakat adat, dan warga berpenghasilan rendah yang menanti akses legal atas tanah untuk tempat tinggal maupun lahan pertanian.



    Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam perjuangan menuntut hak agraria yang sah, serta akan terus mengawal transparansi dan keadilan dalam proses redistribusi tanah negara.

    Liputan : Jonni
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini